Pemerintah mewajibkan produk memiliki nilai penjumlahan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen. Hal itu khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/ APBD atau mengusahakan sumber daya yang negara kuasai.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan utilisasi dan pertumbuhan industri dalam negeri, yang sejalan dengan kebijakan substitusi impor. Salah satunya produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Contohnya yang wajib dibeli ialah untuk notebook terdapat 14 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Proses produksi oleh enam produsen di Tanah Air, dan delapan produk di antaranya telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (22/9).
Selain itu, ada 23 produk dalam negeri untuk komputer tablet yang memiliki sertifikat TKDN, yang proses produksinya oleh 10 produsen lokal. Berikutnya, untuk router, sudah terdapat 9 produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN. Proses produksi oleh lima produsen nasional, dan satu di antaranya memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40 persen. Ada pula desktop PC yang saat ini terdapat dua produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN, yang proses produksinya oleh satu produsen lokal.
“Tahun ini, kami juga memfasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk 9.000 produk, dengan minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa mendapat hingga delapan sertifikasi TKDN,” ungkap Agus.
Kemudian, satu sertifikat yang bisa memuat produk yang sejenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda. Langkah ini negara harapkan bisa bermanfaat di kalangan industri sebaik mungkin.
Penerapan sertifikasi TKDN memiliki keuntungan tersendiri. Produk bersertifikat TKDN dapat berguna pada proses pengadaan pemerintah/BUMN. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen. Mereka akan menerima preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen.