Kemenperin Tegaskan Tidak Terapkan TKDN untuk Produk Teknologi yang Dikritik AS

Delegasi Indonesia, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masih merundingkan isu tarif impor dengan AS. Salah satu tawaran Indonesia adalah relaksasi kebijakan TKDN. Kebijakan ini, menurut Donald Trump, menghambat perdagangan produk teknologi AS. Kemenperin Tegaskan Tidak Terapkan TKDN untuk Produk Teknologi yang Dikritik AS

Kemenperin: Belum Ada Regulasi TKDN untuk Produk ICT

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tuduhan tersebut. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa pemerintah belum memberlakukan regulasi khusus TKDN untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
“Regulasi TKDN ICT belum ada, jadi apa yang mau dideregulasi?” kata Febri dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 23 April 2025.

Impor Server Tidak Terdampak TKDN

Febri menjelaskan bahwa pemerintah dan pihak swasta selama ini tetap mengimpor server untuk kebutuhan data center tanpa harus memenuhi persyaratan TKDN. Ia menilai bahwa industri dalam negeri belum mampu memproduksi perangkat server. Oleh karena itu, pemerintah tidak memberlakukan aturan kandungan lokal untuk impor produk ICT, termasuk server.

Tak Ada Keluhan dari Perusahaan Teknologi AS

Kemenperin mengaku belum pernah menerima keluhan terkait TKDN dari perusahaan teknologi asal AS. Empat perusahaan besar seperti Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft belum pernah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan ini.

Febri juga menyebut bahwa pemerintah dan BUMN tidak pernah melaporkan adanya kendala dalam pengadaan server akibat aturan TKDN. “Selama ini tidak ada keluhan dari mereka, baik secara langsung maupun melalui asosiasi,” tegasnya.

Apple Justru Ajukan Skema Riset untuk Penuhi TKDN

Febri mencontohkan Apple Inc yang justru mendukung skema riset dan inovasi dalam memenuhi nilai TKDN. Perusahaan tersebut mengusulkan penerapan Skema 3 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, agar tetap dapat menjual produknya di Indonesia.

“Apple mengakui belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam tiga tahun. Karena itu mereka memilih skema riset dan inovasi agar nilai TKDN-nya mencapai ambang batas,” ungkap Febri.

Laporan USTR Soroti Kebijakan TKDN Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR), merilis laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Laporan tersebut memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang memberlakukan hambatan perdagangan. USTR menilai pemerintah Indonesia mewajibkan kandungan lokal pada produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tertentu sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri.

Menurut USTR, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini membatasi perusahaan-perusahaan Amerika untuk menjual produk teknologi dan elektronik di pasar Indonesia. USTR pun terus mendesak Indonesia untuk mencabut kebijakan tersebut.


Kunjungi katalog kami segera untuk menemukan produk TKDN yang Anda butuhkan DI SINI.

Kunjungi juga kami di DI SINI.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Rekomendasi

Butuh Produk TKDN ?

Dapatkan Solusi TKDN Terbaik Hanya di Produktkdn.id!

Hubungi kami segera, dapatkan penawaran khusus !

Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?
0