Pemerintah Bentuk Satgas Deregulasi untuk Negosiasi Tarif Impor dengan AS

Pemerintah Bentuk Satgas Deregulasi untuk Negosiasi Tarif Impor dengan AS

Pemerintah Indonesia bentuk Satgas deregulasi untuk memperkuat negosiasi penurunan tarif impor dengan Amerika Serikat. Satgas ini akan memperbaiki kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih adaptif dan kompetitif.

Presiden Prabowo Minta TKDN Berbasis Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah untuk mengubah format TKDN menjadi berbasis insentif.
“Terkait TKDN, dalam rapat dengan Bapak Presiden, beliau meminta kami memperbaiki formatnya menjadi incentive based,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring pada Jumat, 18 April 2025.

AS Minta Relaksasi TKDN untuk Produk Non-Impor

Airlangga menjelaskan bahwa Amerika Serikat meminta relaksasi TKDN untuk beberapa produk yang tidak termasuk dalam kategori ekspor atau impor.
“Ada permintaan terhadap produk-produk tertentu, misalnya pusat data (data center), yang secara bisnis tidak masuk dalam kategori ekspor-impor,” jelasnya.

Pemerintah Fokus pada Sektor Teknologi Informasi

Pemerintah mulai memperbaiki kebijakan TKDN di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT) sebagai bagian dari negosiasi tarif resiprokal dengan AS. Airlangga memastikan pemerintah tengah menyusun rekomendasi terkait pelonggaran aturan tersebut.

TKDN di Sektor Lain Belum Berubah

Pemerintah belum mengubah aturan TKDN di sektor selain ICT. Namun, Presiden Prabowo menekankan pentingnya inovasi dan pendekatan berbasis insentif dalam menyusun kebijakan.
“Kami akan menyusun aturan yang mendorong inovasi dan memberi insentif, bukan sekadar kewajiban,” kata Airlangga.

Satgas Fokus Tingkatkan Daya Saing dan Kemudahan Berusaha

Satgas deregulasi akan merancang ulang regulasi agar tidak menghambat perdagangan. Pemerintah menargetkan perbaikan regulasi yang bisa meningkatkan daya saing nasional dan mempermudah proses investasi.
“Satgas ini tidak hanya untuk AS, tapi juga bagian dari komitmen kita dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk EU-CEPA,” tegas Airlangga.

AS Berlakukan Tarif Resiprokal, Indonesia Terkena 32 Persen

Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. AS menunda implementasi tarif ini selama 90 hari agar negara-negara bisa melakukan negosiasi.

Delegasi Indonesia Lanjutkan Negosiasi dengan AS

Pemerintah Indonesia mengirim tim delegasi untuk melanjutkan perundingan dengan AS. Airlangga menyatakan kedua negara menyepakati batas waktu negosiasi selama 60 hari. Pemerintah berkomitmen merespons tuntutan AS sambil mengurangi hambatan perdagangan melalui deregulasi.


Kunjungi katalog kami segera untuk menemukan produk TKDN yang Anda butuhkan DI SINI.

Kunjungi juga kami di DI SINI.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Rekomendasi

Butuh Produk TKDN ?

Dapatkan Solusi TKDN Terbaik Hanya di Produktkdn.id!

Hubungi kami segera, dapatkan penawaran khusus !

Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?
0