Pemerintah Wajibkan Minimal 25% TKDN dalam Pengadaan Barang
Perpres Baru Dukung Industri Dalam Negeri
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 pada 30 April 2025. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui aturan ini, Pemerintah Wajibkan Minimal 25% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setiap pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah. Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat rantai pasok nasional.
Produk dengan TKDN + BMP 40% Menjadi Prioritas
Selain menetapkan batas minimal 25% TKDN, pemerintah juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Ketentuan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan tersebut tercantum secara jelas dalam Pasal 66 ayat 2A Perpres 46/2025. Jika produk dengan nilai TKDN + BMP ≥ 40% tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, instansi tetap diwajibkan memilih produk lokal dengan kandungan TKDN minimal 25 persen.
Menteri Perindustrian: Aturan Ini Bersifat Progresif dan Afirmatif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan progresif dan afirmatif pemerintah dalam melindungi industri nasional.
Dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 yang berlangsung di SCBD, Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2025, AGK menekankan bahwa pemerintah juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan nasional.
“Perpres ini merupakan bentuk regulasi afirmatif yang menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap industri lokal,” ujar AGK.
Reformasi Sertifikasi TKDN untuk Permudah Dunia Usaha
Sebagai upaya pendukung, Kementerian Perindustrian saat ini tengah melakukan reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Inisiatif ini sejalan dengan agenda deregulasi Presiden Prabowo yang bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
AGK menjelaskan bahwa reformasi ini akan menyederhanakan proses perhitungan, mempercepat penerbitan, dan mengurangi biaya sertifikasi TKDN.
“Dengan begitu, prosesnya akan menjadi lebih mudah, cepat, dan murah,” tegasnya.
Kunjungi katalog kami segera untuk menemukan produk TKDN yang Anda butuhkan DI SINI.
Kunjungi juga kami di DI SINI.