Produk HKT Wajib Penuhi TKDN 35 Persen

TKDN

Industri dalam negeri wajib memenuhi kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 35 persen untuk perangkat handphone, komputer dan tablet (HKT). Ketentuan sebelumnya, TKDN perangkat subscriber station 4G dan 5G ini hanya sebesar 30 persen.

“Kebijakan kenaikan kewajiban pemenuhan TKDN ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri. Untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G.” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atau yang sekarang kita sebut KOMDIGI.

Melalui konferesnsi pers Pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan TKDN untuk perangkat HKT 4G dan 5G untuk proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi. Menkominfo menegaskan kebijakan ini sesuai amanat Presiden agar Indonesia dapat menjadi smart player dalam pengembangan jaringan 5G.

Pemenuhan TKDN Untuk Perangkat HKT

Pemberlakuan kewajiban pemenuhan TKDN untuk perangkat HKT 4G dan 5G ini terkait proses Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi. Hal tersebut karena telah terbit Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021. Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 pada 12 Oktober 2021 lalu.

Adapun isinya tentang persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station dan perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis Long Term Evolution. Serta teknologi berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 atau teknologi 5G yang bekerja pada pita 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35 persen menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat dari Kemkominfo sebelum perangkat tersebut boleh beredar di Indonesia. Ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan mulai berlaku enam bulan sejak penerapan Peraturan Menteri itu.

Dalam menentukan nilai komponen ini, Kemkominfo mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dan merupakan hasil dari konsultasi yang mereka lakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi. “Kami harap ketentuan ini memastikan dorongan bagi produksi di dalam negeri atas perangkat telekomunikasi 4G dan 5G,” harap Menkominfo.

Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan TKDN untuk perangkat HKT 4G dan 5G bertempat di Ruang Media Center Kemkominfo. Hadir menemani Menkominfo, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, serta staf terkait.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Rekomendasi

Butuh Produk TKDN ?

Dapatkan Solusi TKDN Terbaik Hanya di Produktkdn.id!

Hubungi kami segera, dapatkan penawaran khusus !

Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?
0