Wamenkeu Bocorkan Strategi Deregulasi TKDN

Wamenkeu Bocorkan Strategi Deregulasi TKDN

Wamenkeu Bocorkan Strategi Deregulasi TKDN

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Pemerintah mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) tertentu. Terkait aturan ini, Wamenkeu Bocorkan Strategi Deregulasi TKDN.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan meninjau ulang komponen TKDN yang berlaku saat ini. Ia menekankan bahwa perubahan TKDN tidak serta merta menghapus semua regulasi yang ada.

“Presiden menyampaikan arahan ini dalam konteks besar. Kami akan mengevaluasi sejumlah non-tariff measures, termasuk peraturan-peraturan yang menghambat serta persyaratan impor. TKDN termasuk salah satu aspek yang akan kami telaah,” jelas Anggito dalam acara Kagama Leaders Forum, Kamis (15/5/2025).

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga merespons permintaan Amerika Serikat terkait penyesuaian kebijakan perdagangan. Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah mengirim tim negosiasi untuk membahas tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump.

Anggito menegaskan bahwa pemerintah akan merelaksasi TKDN secara selektif. Pemerintah tidak akan memberikan keringanan TKDN untuk semua komoditas.

“Kami akan bersikap selektif. Artinya, bukan berarti semua produk akan bebas dari kewajiban TKDN. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Selanjutnya, Anggito memaparkan bahwa pemerintah juga akan mengurangi sejumlah tariff measures guna menyesuaikan diri dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA). Ia menyebut pengurangan tarif Most Favoured Nation (MFN) sebagai bagian dari strategi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun daftar non-tariff measures yang perlu mereka tinjau. Daftar ini mencakup persyaratan impor, pertimbangan teknis (pertek), kuota, serta komponen TKDN.

“Kami akan mengurangi tarif MFN agar sebanding dengan FTA yang lain. Sementara untuk non-tariff measures, kami sedang menyusun daftar yang mencakup pertek, kuota, dan syarat-syarat impor lain yang perlu disesuaikan,” tutup Anggito.


Kunjungi katalog kami segera untuk menemukan produk TKDN yang Anda butuhkan DI SINI.

Kunjungi juga kami di DI SINI.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Rekomendasi

Butuh Produk TKDN ?

Dapatkan Solusi TKDN Terbaik Hanya di Produktkdn.id!

Hubungi kami segera, dapatkan penawaran khusus !

Open chat
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu?